TANGERANG VIKINEWS , – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakuhaji menegaskan penolakan keras terhadap peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas yang disebut sebagai Tukang Cai (TKC) di berbagai kegiatan hiburan masyarakat. Menurut MUI, upaya pencegahan telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2014, namun hingga kini persoalan tersebut dinilai belum terselesaikan karena lemahnya tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum. Kamis (23/7/2026)
Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, Ustad Hasan Basri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris MUI, lembaga tersebut bersama Ketua MUI saat itu telah menginisiasi gerakan penolakan miras secara terbuka.
“Kami melakukan pawai penolakan miras, memasang spanduk di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pakuhaji. Namun keesokan harinya banyak spanduk yang sudah disobek oleh pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.
Meski demikian, Ustad Basri mengaku tidak berhenti pada kampanye semata. Organisasi keagamaan itu bahkan turun langsung melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Menurutnya, langkah tersebut sempat membuahkan hasil. Penjualan miras yang sebelumnya dilakukan secara terbuka di atas meja pada setiap panggung hiburan mulai berkurang.
“Dulu dalam satu panggung dangdut bisa ada 10 sampai 30 meja yang menjual miras secara terang-terangan. Setelah kami turun langsung, praktik itu tidak lagi dilakukan secara terbuka, meski kemudian berpindah secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
MUI Nilai Penindakan Hanya Bersifat Seremonial
Dirinya mengaku telah berulang kali mengundang dan berkoordinasi dengan berbagai unsur pemerintah serta aparat terkait. Seluruh dokumentasi rapat koordinasi tersebut, kata dia, masih tersimpan dalam arsip MUI.
Namun, hasil yang diharapkan dinilai belum tercapai.
“Pertemuan sudah beberapa kali dilakukan, tetapi lebih banyak bersifat seremonial. Yang kami harapkan adalah tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar rapat,” tegasnya.
Menurutnya, tugas mereka hanya sebatas menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta melakukan dakwah kepada masyarakat. Sementara tindakan penertiban merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami hanya bisa mengingatkan. Soal eksekusi tentu menjadi kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang,” katanya.
Dorong Pemerintah Bertindak Tegas Ketua MUI berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan hiburan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta tidak ragu melakukan pembubaran kegiatan maupun penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan hanya mengetahui, tetapi tidak ada langkah nyata,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga mendorong pemerintah desa menyusun dan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur larangan peredaran miras di wilayah masing-masing.
“Jangan berhenti pada pemasangan spanduk atau imbauan. Harus ada komitmen bersama untuk menegakkan aturan,” katanya.
Soroti Dampak Sosial bagi Generasi Muda
MUI menilai keberadaan miras dalam kegiatan hiburan bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, banyak warga yang menyampaikan keluhan karena anak-anak mereka menyaksikan secara langsung perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama maupun norma sosial.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir generasi muda akan semakin rusak. Ini menjadi kegelisahan masyarakat yang harus segera dijawab oleh seluruh pihak,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum,
Redaksi














