SERANG VIKINEWS , 12 Juni 2026 – Aktivitas galian kabel PLN di kawasan Pancatama, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perizinan menjadi pokok perhatian, terutama dari kalangan aktivis dan media.
Ipul, seorang aktivis dari LSM Penjara DPD Banten, menyatakan keprihatinannya terkait galian yang dilakukan di area tersebut. “Setelah dikonfirmasi ke pihak pemerintah desa, Sekdes berinisial Kujang mengaku tidak mengetahui apakah galian kabel yang berada di kawasan Pancatama, Desa Leuwi Limus, sudah memiliki izin dari desa maupun DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujar Ipul.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada pihak pengurus lapangan berinisial Teguh, ia menyatakan bahwa izin yang dimiliki hanya sebatas kawasan. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaklengkapan perizinan dalam pelaksanaan galian tersebut.
Menyikapi hal ini, Ipul menghimbau agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lapangan, respons yang diterima dinilai tidak kooperatif. Diduga, kegiatan ini berjalan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan awak media pun terkesan diabaikan. Pihak pelaksana yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan, justru terkesan menantang awak media.
Dugaan adanya oknum yang membekingi kegiatan ini semakin menguat, mengingat sikap acuh tak acuh terhadap peraturan dan awak media. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek galian kabel PLN di kawasan tersebut.
Cimong














