BANTEN VIKINEWS – , 14 Juni 2026 – Sebuah bus angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari PO Bulan Jaya, yang terparkir menunggu penumpang pada Minggu (14/06/2026), kedapatan memiliki pelat nomor dan kaleng tahunan yang menunjukkan status pajak mati sejak April 2022. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya fungsi pengawasan perpajakan di lapangan.
Bus yang seharusnya melayani rute antar kota ini, menurut informasi dari pelat nomornya, telah menunggak pajak selama empat tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagaimana kendaraan angkutan umum yang beroperasi setiap hari ini bisa lolos dari pantauan petugas.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan perpajakan, atau mungkin tingkat kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh pengelola kendaraan. Padahal, pemerintah saat ini sedang gencar menggalakkan pertumbuhan ekonomi, termasuk melalui razia kendaraan bermotor yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, tampaknya razia tersebut belum menyentuh armada bus seperti yang terjadi pada PO Bulan Jaya ini.
Sebagai perusahaan swasta yang bergerak di bidang transportasi, PO Bus Bulan Jaya seharusnya mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola bus Bulan Jaya untuk mendapatkan penjelasan dan membuka ruang hak jawab serta koreksi.
CIMONG














