banner 728x250
Berita  

‎Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa Bojong Kepala Desa Dan Sekdes Diduga ABsen Kompak Bolos Alasan “Kecapean Begadang

‎TENJO BOGOR VIKINEWS – Pemandangan memprihatinkan menyambut kedatangan awak media di Kantor Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada [Selasa/5/2026]. Sehelai bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi tidak layakdiduga rusak—masih dibiarkan berkibar di halaman kantor pemerintahan desa tersebut.Ironisnya, saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan desa, tak satupun pimpinan desa berada di tempat.Selasa 5/6/2026
Berdasarkan keterangan salah satu jajaran pegawai desa yang ada di lokasi, Kepala Desa Bojong disebut tidak masuk kantor dengan alasan “kecapean”, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) dikabarkan sedang sakit.Kondisi ini memicu kritik tajam terkait profesionalisme pelayanan publik dan penghormatan terhadap simbol negara. Sebagai institusi pemerintah terkecil yang bersentuhan langsung dengan rakyat, pembiaran bendera rusak dan kosongnya unsur pimpinan pada jam kerja dianggap sebagai cermin buruknya tata kelola administrasi desa.Landasan Hukum dan SanksiTindakan membiarkan bendera negara berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.Pasal 24 huruf c: Melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
‎
Pasal 67: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang tidak layak.
‎
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.Pemerintah desa wajib menjaga estetika dan marwah kantor pemerintahan sebagai bentuk ketertiban atributif negara.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Desa (Perdes) terkait Kedisiplinan Perangkat.Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas kantor desa sebagai simbol pelayanan publik. Alasan “kecapean” di hari kerja dinilai tidak sesuai dengan sumpah jabatan dan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa dan Lebih lanjut Dari Pihak Kecamatan Tenjo selaku pembina pemerintahan desa terkait absennya para pimpinan Desa Bojong dan pembiaran simbol negara yang tidak layak tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
‎
‎cimong
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *