banner 728x250
Berita  

PERKUAT BUDAYA HUKUM, PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG GELAR SOSIALISASI KADARKUM BAGI 60 PEMERINTAH DESA

KEMIRI, KABUPATEN TANGERANG VIKINEWS  – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Tangerang di Aula Kantor Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya hukum, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS, Sekretaris Jenderal APDESI Kabupaten Tangerang H. Akhmad Apandi, Ketua APDESI Provinsi Banten H. Aenillah Syarif, S.H., Camat Kemiri Rudi H.K., jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, para kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 60 desa dari tujuh kecamatan. Ini merupakan pelaksanaan kedua program pembinaan hukum bagi pemerintah desa yang digelar Pemkab Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

 *Tegaskan Amanah dan Profesionalitas*
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pemegang amanah masyarakat. 
“Proses pemerintahan desa harus berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Para kepala desa, mumpung kita masih dipercaya oleh masyarakat, jagalah amanah tersebut dengan bekerja jujur, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan justru tercoreng akibat pelanggaran hukum,” tegas Bupati.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tertib administrasi, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum. 
“Gunakan dana desa secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen mendukung pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan taat hukum,” lanjutnya.
Apresiasi dari APDESI
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS, menyambut baik pelaksanaan Kadarkum yang dinilai sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan dana desa.
“Kami mengapresiasi Pemkab Tangerang bersama Kejari yang terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat sebagai penguatan kapasitas kepala desa agar memahami aturan, bekerja sesuai ketentuan, serta mampu mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar H. Maskota HJS.
Senada, Ketua APDESI Provinsi Banten, H. Aenillah Syarif, S.H., menegaskan kepala desa harus terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang. 
“Pemerintah desa harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum. Dengan memahami regulasi dan menjalankan pemerintahan secara transparan, saya yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan semakin meningkat,” ungkapnya.
*Materi: Tertib Kelola Dana Desa Antikorupsi*
Pada sesi materi, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, M. Ilham Mauladi, S.H., M.H., menyampaikan materi “Tertib Pengelolaan Dana Desa sebagai Pedoman Antikorupsi di Pemerintahan Desa Wilayah Kabupaten Tangerang.”
Ia mengingatkan pengelolaan dana desa harus tertib administrasi, sesuai prosedur, transparansi, dan akuntabilitas. “Saat ini sudah memasuki semester berjalan sehingga seluruh laporan pengelolaan dana desa wajib segera disampaikan, baik melalui aplikasi yang telah ditetapkan maupun laporan tertulis,” jelasnya.
M. Ilham juga menekankan aparatur desa wajib berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2021, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, serta regulasi teknis lainnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberi kesempatan konsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berharap melalui pembinaan hukum berkelanjutan ini, pemerintah desa semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Juru Poto Kamdawi 
Penerbit Santang Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *