banner 728x250
Berita  

Modus Berkedok Tambal Ban, Diduga Jadi Tempat Kencingan BBM Solar Bersubsidi Diwilkum Polsek Cikupa Polresta Tangerang

TANGERANG – VIKINEWS – Diduga Kencingan BBM jenis solar terjadi di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, (04/03/2026). 

Kencingan BBM jenis solar yang diduga milik Manalu/Hutapea, Manalu yang diduga pemilik tambal ban sekaligus pelaku perkeleriuan melenggang bebas melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tanpa tersentuh hukum. 

Dari hasil pantauan awak media di lokasi tersebut layaknya seperti tambal ban seperti biasanya, dugaan aksi curang atau ilegal tersebut kerap dilakukan siang, dan sore hari yakni dengan cara menyedot solar dari tangki BBM kendaraan. 

Aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut dilakukan dengan cara ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri jika ada pemesanan dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten.

Menurut beberapa sumber yang didapat di lokasi kencingan solar bahwa praktik kencingan BBM Subsidi jenis solar sudah berjalan lama dan selalu aman tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. 

Aspek Hukum

Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dan dapat dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti turut serta menjual barang hasil kejahatan.

Warga sekitar menyayangkan lambatnya tindakan dari aparat berwenang terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini.

Diharapkan aparat penegak hukum khususnya Polresta Tangerang, Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum untuk mencegah kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Wartawan (Cimong )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *