banner 728x250

Klarifikasi Asper /KBKPH Sobang Perum : Truk Pendi Bukan di kawasan Hutan kecamatan Sobang melainkan BKPH Sobang Wilayah Administratif Cigeulis ke TPK Cibaliung 10 Oktober 2026.

PANDEGLANG, BANTEN Menanggapi dua pemberitaan salah satu media online tanggal 12 dan 14 Oktober 2026 Nurjaeni dan Haerudin memberikan klarifikasi hasil wawancara langsung dengan awak media Baron/Ms. di Kantor TPK Sobang, 15 Oktober 2026.

Nurjaeni selaku Asper menegaskan kepada awak media bahwa:

1.Tidak Benar Terkait Kawasan hutan kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang Banten

Yang dikaitkan dengan pemberitaan sebelumnya, melainkan yang ada kegiatan adalah kawasan hutan Perum Perhutani RPH Sobang BKPH Sobang Kecamatan Cigeulis masuk TPK zona Ci baliung.

2.Tidak Ada Nama Usep.

Dalam konfirmasi yang di tuangkan di pemberitaan: 12/14/2026

3.Sumber Foto Bukan Dari TKP.

Narasi foto yang beredar didapatkan dari status orang ke orang (medsos) yang tidak menyentuh langsung ke TKP.

Haerudin selaku KRPH Sobang menambahkan:

4.Konfirmasi WA Belum Menyentuh Substansi.

Memang ada pihak yang konfirmasi melewati pesan WhatsApp, namun belum menyentuh substansinya secara menyeluruh.

5.Bukan Jual Beli, Tapi Ongkos Bongkar Muat.

Dan perlu diketahui oleh para pihak,kewenangan administrasi surat-surat jual beli itu kewenangan ada di pihak pemasaran, bukan kewenangan pihak Asperan.

Yang terjadi adalah: Memang ada pengangkutan dari kawasan Hutan Perum Perhutani wilayah Administratif kecamatan Cigeulis ke TPK Cibaliung pada tanggal 10 Oktober 2026, itu bukan sifat jual beli, itu adalah pengangkutan dari kawasan Hutan Perum Perhutani RPH Sobang BKPH Sobang yang masuk wilayah Administratif kecamatan Cigeulis bukan kecamatan Sobang artinya dari lokasi tebangan ke TPK Cibaliung yg sekarangpun masih terus berjalan, dengan sistem ongkos Angkut dan ongkos bongkar muat.

Berkaitan dengan penulisan dibontos kayu itu hanya ada di bagian depan bukan dibontos bagian belakang,

Sedangkan yang ada di Poto di propil pemberitaan 12 /14 /2026 itu yang kelihatan bontos bagian belakang, sehingga terjadi kesalah pahaman,

Jadi Sdr. Pendi / Supendi pada saat mempoto mobilnya yang sedang dimuat kayu tersebut memberitahu kepada rekannya bahwa dia sedang dihutan untuk mengangkut kayu jati dari TP hutan ke TPK Cibaliung, dengan jasa angkutan dan bongkar muat kayu itu resmi milik Perhutani.

Soal SKSHHK, tanda tangan, alamat bongkar, yang dipertanyakan, pada saat pembelian ke TPK Cibaliung, Nurjaeni dan Haerudin menegaskan itu semua ranah administrasi pemasaran, bukan Asper. Asper hanya membidangi dari TP hutan ke TPK Cibaliung,bukan surat-menyurat pemasaran.

Pihak Asper menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai sepihak, tidak menerapkan cover both sides dan 5W+1H, serta sumbernya hanya dari status WA orang ke orang.namun

Prinsip hukum sangat jelas

Sebagaimana di mksud setiap orang berhak menyampaikan pendapat di tentang hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah.

Pihak Asper berharap klarifikasi ini menjadi informasi terang sehingga tidak menjadi Opin publik yang berpotensi merugikan banyak orang,

Penutup” Tim Baron/Ms”

Red”

Penulis: SantangEditor: Santang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *