banner 728x250

Anak PAUD Tewas di Ragunan, Study Tour Imannawah Disorot, Sanksi Masih Menggantung

TANGERANG, MEDIA VIKINEWS – Tragedi meninggalnya seorang anak didik PAUD asal Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dalam insiden di area parkir Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2026), menyisakan duka mendalam bagi dunia pendidikan. Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap kegiatan study tour PAUD, pengawasan peserta didik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Provinsi Banten.

Sorotan mengarah pada Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang kegiatan perjalanan wisata satuan pendidikan. Penerapan aturan tersebut dalam kegiatan rombongan PAUD asal Gunung Kaler perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masuk dalam cakupan surat edaran dan apakah terdapat pelanggaran.

Publik juga mempertanyakan pembagian tanggung jawab penyelenggara, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah keselamatan yang diterapkan dalam perjalanan yang melibatkan anak usia dini.

Korwil PAUD Sebut Kegiatan Murni Study Tour

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) PAUD Kecamatan Gunung Kaler, Yayah, saat dikonfirmasi oleh ketua PWGK Alex Sibti menyampaikan bahwa kegiatan rombongan PAUD dalam peristiwa tersebut merupakan study tour dan tidak berkaitan dengan kegiatan manasik haji.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya rombongan PAUD itu disebut berangkat untuk menghadiri kegiatan manasik haji di Cipondoh, Kota Tangerang, yang dijadwalkan dibuka oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Perbedaan penjelasan mengenai tujuan kegiatan tersebut perlu diklarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai agenda perjalanan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Sementara itu, Kepala PAUD Imannawah menjelaskan kepada Ketua PWGK Alex Sibti bahwa keberangkatan rombongan pada Minggu (18/10/2026) diatur oleh Ketua Korwil PAUD Gunung Kaler, Yayah.

“Kami diatur keberangkatannya oleh Ketua Korwil Gunung Kaler, Yayah, pada Minggu (18/10/2026). Jadi, kami berangkat menggunakan dua bus,” ujar Kepala PAUD Imannawah saat ditemui di kediaman keluarga korban.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperjelas mekanisme pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab, dan pengawasan terhadap peserta didik selama kegiatan berlangsung.

Kepala PAUD Persilakan Wartawan Menghubungi Haji Suhanan

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa yang merenggut nyawa anak didiknya, Kepala PAUD Imannawah menyatakan bahwa pertanyaan lanjutan dapat disampaikan kepada seseorang yang disebutnya sebagai Kang Haji Suhanan.

“Dalam hal ini, kami serahkan kepada Kang Haji Suhanan. Jika ada hal yang ingin dipertanyakan terkait peristiwa ini, teman-teman wartawan silakan menghubungi Haji Suhanan,” ujar Kepala PAUD Imannawah kepada wartawan.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci peran Haji Suhanan dalam penyelenggaraan kegiatan maupun tanggung jawabnya atas perjalanan rombongan PAUD. Karena itu, konfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.

Kesepakatan Santunan Rp50 Juta, Evaluasi Tetap Diperlukan

Di tengah suasana duka, pihak sekolah dan keluarga korban disebut telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan tersebut mencantumkan pemberian santunan sebesar Rp50 juta dengan batas waktu pembayaran tujuh hari sejak peristiwa terjadi.

Sejumlah anggota keluarga korban menyampaikan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan dan berusaha menerima musibah tersebut.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan persoalan yang berbeda dari evaluasi kepatuhan terhadap regulasi pendidikan. Kesepakatan santunan tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, keselamatan peserta didik, maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kegiatan di luar lingkungan sekolah, khususnya yang melibatkan anak usia dini, memerlukan perencanaan matang, pengawasan memadai, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.

Kadisdik Supriyadi Sampaikan Duka Cita, Belum Jelaskan Sanksi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, saat dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya anak didik PAUD dalam insiden di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun, Supriyadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi terhadap pihak terkait atas kegiatan study tour yang menjadi sorotan publik tersebut.

Publik menantikan sikap dan penjelasan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, terutama mengenai langkah evaluasi yang akan dilakukan serta penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025.

Klarifikasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memastikan ruang lingkup surat edaran tersebut, termasuk apakah kegiatan yang dilakukan rombongan PAUD Imannawah termasuk kegiatan yang dibatasi atau dilarang berdasarkan ketentuan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan administratif dan kemungkinan sanksi terhadap kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku. Penetapan pelanggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

Selain itu, pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan keberangkatan dua bus tersebut, bagaimana pengawasan terhadap anak didik dilaksanakan, dan apakah prosedur keselamatan telah dipenuhi.

Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan di luar sekolah. Keselamatan anak harus menjadi prioritas, sementara dugaan pelanggaran regulasi perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap surat edaran serta kemungkinan sanksi terhadap pihak terkait masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

 

Sumber : Alex Sibti Ketua PWGK kresek Gunung Kaler kabupaten tangerang

Penulis: SantangEditor: Santang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *