BANTEN – VIKINEWS – Keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PU Pengairan kembali menjadi sorotan publik.
Bangunan tersebut diketahui berada di Jalan Raya Serang Km 22,5, Desa Cibadak Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pendirian bangunan atau yang kerap disebut “baguna” di atas lahan pengairan dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengganggu fungsi vital infrastruktur pengairan.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mendirikan bangunan di atas lahan irigasi, bantaran sungai, atau garis sempadan merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Secara hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya air nasional.
Selain itu, aturan teknisnya juga diperkuat melalui sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mendirikan bangunan di atas saluran irigasi, bantaran sungai, maupun garis sempadan dilarang, kecuali untuk kepentingan tertentu dan harus melalui izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengapa Pembangunan “Baguna” Dilarang?
Lahan PU Pengairan memiliki fungsi vital bagi kepentingan publik, antara lain:
Jalur aliran air dan pengendali banjir
Area perlindungan lingkungan dan ekosistem
Akses pemeliharaan infrastruktur pengairan
Apabila area tersebut digunakan untuk bangunan liar, dampaknya bisa mengganggu aliran air, meningkatkan risiko banjir, merusak lingkungan, hingga menghambat perawatan fasilitas pengairan milik negara.
Ancaman Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak yang memanfaatkan ruang pengairan secara ilegal dapat dikenakan sanksi berupa:
Pembongkaran bangunan
Denda administratif
Sanksi pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejagung Diminta Bertindak Cepat
Melihat adanya dugaan bangunan di atas lahan pengairan di kawasan Jalan Raya Serang Km 22,5 Desa Cibadak Kawidaran, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penindakan.
Langkah cepat dari Kejaksaan Agung bersama instansi terkait dinilai penting untuk mencegah semakin maraknya pembangunan ilegal di kawasan sempadan sungai maupun jaringan irigasi yang berpotensi merugikan negara.
“Sanksinya Tak Main-Main. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti pembongkaran bangunan, denda, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.”
Secara ringkas, dasar undang-undangnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2019, sedangkan teknis pelarangannya diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2006 (irigasi) dan PP Nomor 38 Tahun 2011 (sungai).
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan di atas lahan yang masuk kategori sempadan sungai atau saluran irigasi tanpa izin resmi.
Selain berisiko hukum, tindakan tersebut juga dapat merugikan negara serta kepentingan masyarakat luas.***
Redaksi

















