KABUPATEN SERANG – VIKINEWS – Pemkab Serang meminta waktu satu bulan untuk menghitung anggaran gaji guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seperti diketahui, gaji 3.587 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dalam pertemuan antara DPRD Kabupaten Serang dan puluhan perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, Kamis (05/02/2026) kemarin. Pemkab Serang sendiri menawarkan opsi pergeseran anggaran insentif sebesar RP 13,5 miliar untuk belanja barang dan jasa.
Dengan ketentuan besaran gaji yang akan diterima bervariasi, dari RP 700 ribu hingga RP 300 ribu per bulan.
Namun, di sisi lain masih terdapat 1.018 PPPK Paruh Waktu yang tidak masuk dalam databes penerima insentif. Hal itu karena ribuan pegawai itu masuk di atas 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menghitung ulang kebutuhan anggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
“Kami minta waktu satu bulan untuk menghitung ulang, ” kata Zaldi.
Zaldi menjelaskan, waktu satu bulan digunakan untuk pendataan ulang, konsultasi hukum hingga pembahasan anggaran bersama DPRD Kabupaten Serang.
“Kalau dua minggu nggak akan cukup. Maka butuh satu bulan. Itu kan buat validasi data (pegawai), konsultasi terkait regulasi, pembahasan anggaran dengan DPRD, ” jelasnya.
Zaldi mengaku, Pemkab Serang ingin berhati-hati dalam merumuskan anggaran agar tidak bertentangan dengan regulasi.
“Jangan sampai nanti malah bermasalah dengan hukum, ” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, dari hasil pertemuan antara pemerintah daerah dengan PPPK Paruh Waktu belum membuahkan solusi.
“Belum ada solusi. Nilainya belum keluar. Kami minta TPAD untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk gaji teman-teman PPPK Paruh Waktu, ” kata Ulum.
(Tubi)
Penerbit Santang Prayoga















