TANGERANG – VIKINEWS – Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang Rendy Zulfikri kunjungi kantor Dinas ketenagakerjaan (Disnaker ) Kabupaten Tangerang didampingi oleh anggota pengurus organisasi Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang serta Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang yakni Hika Pristasia AP, SH. MH. Rabu 15 Oktober 2025
Pada kunjungan ini Rendy Zulfikri selaku ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang bertujuan silaturahmi sekaligus berdiskusi terkait system ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Tangerang, menurut pandangan Rendy antara pekerja dengan perusahaan tidak dalam keadaan baik baik saja, karena untuk peraturan perusahaan (PP) banyak sekali perusahaan yang tidak melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, dan hal itu di iyakan oleh bapak Kepala Dinas yakni Rudi Lesmana.
Dan untuk perusahaan yang belum membuat peraturan perusahaan (PP) serta surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan dipanggil untuk segera melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, karena itu sudah ada dalam undang undang cipta kerja, lanjut Rudi Lesmana.
Selain itu Hika Pristasia AP, SH. MH juga sangat menyangkan bahwa kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang nakal, karena selama ini kalau ada permasalahan yang ada itu cuma berahir dengan surat anjuran, disitu juga untuk pelanggaran lainnya seperti yg bersifat normatif Disnaker kabupaten melimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan propinsi, hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang bahwa kewenangan tersebut memang benar hanya ada di pengawas ketenagakerjaan propinsi dan kami dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten sudah mengajukan untuk pengawasan ketenagakerjaan berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Dan untuk tahun 2026 pengawas ketenagakerjaan semoga berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tutup Rudi Lesmana.
( Rian)
Penerbit Santang Prayoga
Post View 284