Selasa, 13 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin VikiNews pada Info Daerah
1 Jul 2025 07:38 - 3 menit reading

(MCG) Minta Kejelasan Soal Proyek Gedung Pemuda di Kecamatan, Ada Apa Dengan Pengangkutan Tanah Keluar Wilayah

KAB. TANGERANG — Vikinews – Media Center Gunung Kaler (MCG) menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan transparansi terkait proyek pembangunan yang berada di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Salah satu hal yang disorot adalah aktivitas pengangkutan tanah yang diduga kuat keluar dari wilayah setempat, tanpa kejelasan izin dan sosialisasi kepada masyarakat. Selasa. (01/07/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab: Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Nama Pekerjaan: Pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana Kecamatan

Lokasi: Kabupaten Tangerang

Anggaran: Rp 3.428.166.000,00

Sumber Dana: APBD

Pelaksana: CV. Gembong Putra Samudra

Masa Pelaksanaan: 180 Hari Kalender.

Ketua media center gunung Kaler (MCG) Sahadi, menyoroti bahwa proyek sebesar ini seharusnya melibatkan pengawasan publik secara terbuka, termasuk informasi terkait izin pengangkutan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.Pasal 69 Ayat (1): Melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin,” Ujar Sahadi. 

Sahadi menambahkan, bukan hanya Undang-Undang, dijelaskan juga di Permen PUPR RI. 

*Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Material Galian:

Mengatur bahwa material hasil galian proyek yang melebihi kebutuhan konstruksi tidak boleh dipindahkan sembarangan tanpa izin dan pencatatan resmi,” Imbuhnya. 

Menurut Sahadi, sesuai amanah Perda Kabupaten Tangerang juga setiap kegiatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten harus ada pengawasan masyarakat. 

” Juga Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (jika ada ketentuan lokal tentang pengangkutan material atau tanah lintas Kecamatan/Kabupaten juga perlu ditelusuri,” Tambah Sahadi

Sahadi pun meminta Klarifikasi terbuka dari pihak pelaksana proyek dan instansi terkait mengenai perizinan pengangkutan tanah, tujuannya. 

“Kami berharap ada klarifikasi langsung dari pihak pelaksana, agar segala hal terkait pembuangan tanah dapat diketahui warga,” Katanya. 

Ia juga menginginkan ada pengawasan dari pihak-pihak terkait, sesuai dengan jorgan pemerintah Kabupaten Tangerang Transfaransi, Akuntabilitas dan Patrisifatif. 

“Pengawasan dari DPRD Kabupaten Tangerang, agar proyek pembangunan yang bersumber dari APBD benar-benar berjalan sesuai asas transfaransi, akuntabilitas, dan partisifatif masyarakat.

Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR turun tangan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran administratif maupun ekologis, dalam proyek tersebut” Ujar sahadi 

Sahadi juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap proyek pembangunan di wilayahnya. Keberadaan media lokal sebagai mata dan suara warga menjadi bagian penting dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran. 

“Kami dari MCG akan menindaklanjuti dengan laporan resmi ke instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum yang berwenang,” Pungkasnya. 

Santang

Memuat berita JurnalisKeadilan...