KRESEK, KABUPATEN TANGERANG VIKINEWS , – Camat Kresek, Eka Fathussidki, telah menetapkan target ambisius untuk menjadikan Kecamatan Kresek bebas dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2027. Janji ini berarti menyelesaikan renovasi 312 unit RTLH yang tersisa dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun ke depan. Senin 22 Juni 2026
Awal tahun 2026, Camat Kresek bersama jajarannya dan sembilan kepala desa di wilayahnya telah menginventarisir total 367 unit RTLH yang tersebar di sembilan desa. Hingga kini, baru 55 unit yang berhasil dibangun atau direnovasi, sebagian besar berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, sementara sisanya didanai dari pokok pikiran (pokir) dewan dan dana desa.
Menyisakan 312 unit RTLH yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi target tersebut. Kartusi, Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, menyatakan keraguan atas kemungkinan tercapainya target tersebut. “Kayanya mustahil dalam hitung-hitungan tidak mungkin dalam jangka satu tahun setengah mampu membangun ratusan rumah dalam satu kecamatan,” ujarnya saat berbincang santai.
Tantangan logistik, pendanaan, dan koordinasi yang intensif akan menjadi kunci utama bagi Camat Kresek dan jajarannya untuk mewujudkan janjinya dalam mewujudkan Kecamatan Kresek bebas RTLH pada tahun 2027. Publik menantikan langkah konkret dan realisasi yang akan ditunjukkan dalam upaya menuntaskan program mulia ini.
Dikutip dari media infoterbit, catatan Ananta
Redaksi