banner 728x250

Asep Kurniawan dampingi warga Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi, Mengadukan dugaan tindak pidana Pasal 486 ke Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten, 

PANDEGLANG BANTEN MEDIA VIKINEWS – Yang diadukan oleh Ibu Manis, istri almarhum Eeng, terkait uang kematian BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum suaminya yang wafat 20 April 2026.

Yang tidak di sampaikan secara utuh oleh pihak oknum aparat desa,

Istri almarhum EENG hanya menerima sebelas juta rupiah.

Asep Kurniawan mengatakan kehadirannya untuk memastikan suara aspirasi warga kecil tersampaikan dan mendapatkan keadilan.

“Warga kecil butuh hanya tersampaikan. Ibu Manis janda almarhum Eeng, hak uang kematian BPJS Ketenagakerjaan harus diperjuangkan agar sampai kepada ahli waris yang sah,” ujar Asep Kurniawan di Mapolsek Patia. Minggu 18 Oktober 2026

pelayanan Polsek Patia yang di pandu langsung oleh: Kanit Reskrim Polsek patia AIPTU DRI PURWANTO SH.MH. penuh dengan humanis dan keakraban, membuktikan penegakan hukum di tubuh Polri humanis, cepat, tegas.tetapi artinya sikap humanis itu tidak mengesampingkan ketegasan dalam menjalankan penegakan hukum.

Sambutan petugas piket dan penyidik Polsek Patia yang ramah, cepat tanggap, memberikan penjelasan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami warga kecil, membuat Ibu Manis yang awalnya cemas menjadi tenang dan merasa terlayani.

Ini adalah wujud nyata Polri Bersama Rakyat dan Polri Presisi yang diimpikan masyarakat.

Apresiasi diberikan kepada Kapolsek Patia dan jajaran Polres Pandeglang Polda Banten atas pelayanan prima tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap laporan warga, sekecil apapun, ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan membuka akses data santunan kematian agar hak setiap ahli waris tidak terabaikan.

Hingga berita ini di turunkan pihak BPJS belum bisa terkonfirmasi.

Baron alias M s GWI’ Menambahkan

Data laporan

Pelapor: Ibu Manis (Istri Alm. Eeng)

Alamat: Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang-

Dengan (No: LP DI RAHASIAKAN)

Pendamping: Asep Kurniawan mengatakan

Tempat Lapor: Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten- Waktu Minggu 18 Oktober 2026- Materi: Dugaan Tindak Pidana Pasal 486 terkait uang kematian BPJS Ketenagakerjaan almarhum EENG,” Asep Kurniawan berharap

Langkah ini dilakukan untuk secara utuh bahwa hukum dan keadilan masih ada bagi warga kecilkan”

Pungkasnya”

 

Red’

Penulis: SantangEditor: Santang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *