banner 728x250

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

 

KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH MEDIA VIKINEWS, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap hasil audit keuangan pemkab Klaten oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK)

KPK menjelaskan dua di antaranya yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmmad Lutfi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M.Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkatkan pimpinan . KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Sabtu(17/10/2026).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan dua tersangka lainnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Sabtu(17/10/2026) saat keluar Gedung KPK ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dangan tangan diborgol ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan(OTT) dan menangkap 20 orang juga menyita barang bukti berula uang tunai sekitar Rp 1 miliar di Klaten, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut Bupati Klaten Hanenang Wajar Ismoyo ikut terjaring.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim KPK telah menangkap 20 orang di dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah.

 

“Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten Kata,” Budi.

 

Tim Ms /Ar.

Red

Penulis: SantangEditor: Santang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *